INILAH.COM, Cirebon - Artis Cut Tari, Kamis (1/7) malam, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Ia bakal mengalami nasib serupa dengan Ariel yang ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, penetapan Cut Tari sebagai tersangka dilakukan karena pemeriksaan terhadap Cut Tari sudah selesai, termasuk pemeriksaan fisik. Sedangkan pemeran lainnya, Luna Maya sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Luna baru akan selesai pekan ini.
"Meminjam istilah lagunya Krisdayanti itu, tinggal menghitung hari," kata Edward Aritonang, di sela-sela HUT Bhayangkara ke 64 di Kota Cirebon, Kamis (1/7).
Dikatakan Edward, polisi memiliki cukup bukti termasuk dari hasil pemeriksaan cek fisik, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Edward menegaskan, berdasarkan cek fisik, tidak perlu lagi dibeberkan kebenaran tidaknya Ariel, Luna Maya dan Cut Tari sebagai pelaku.
"Kami berani melakukan penahanan terhadap Ariel, itu tidak asal-asalan. Tidak perlu lagi kami kasih penjelasan," kata Edward.
Sebelumnya, Kabid Penum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengatakan, polisi akan menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dengan dijerat pasal yang sama seperti Ariel. "Pasalnya mungkin sama dengan Ariel, ikut serta," ungkapnya.
Sebelumnya, Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis. Vokalis band itu dijerat dua pasal di KUHP, yakni pasal 281 tentang perbuatan asusila, dan 282 KUHP.
Selain itu Ariel juga diduga melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Ariel juga dikenakan pasal 27 Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Sumber: www.inilah.com)