Berita mengenai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah menggunakan teknologi canggih untuk memperlancar pekerjaan mereka sebagai pemberantas korupsi di Indonesia, telah terbukti dengan adanya alat penyadap yang digunakan untuk menyadap percakapan Artalyta Suryani dengan para pejabat Jaksa Agung Muda (JAM) Urip Gunawan, Anggodo dll.
KPK telah mengalokasikan dana sebesar 34 miliar dari dana APBN dalam proyek pengadaan KPK melalui Daftar Isian Proyek dan Anggaran (DIPA) 035-2/69-03-0-2005, untuk membeli alat sadap jenis portable A (laptop dan receiver) seharga Rp1,512 miliar, jenis B harganya Rp5,25 miliar, dan jenis C harganya Rp4 miliar. Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman.
ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in. Teknik penyadapannya, menurut wakil ketua KPK, Amien Sunaryadi, akan menyadap nomor telepon seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum.
Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem bikinan Polandia. Untuk total harga pembelian semua alat sadap tersebut seharga Rp28,07 miliar. Selain itu, KPK juga membeli satu unit LID Monitoring Centre (LID MC) seharga Rp17,31 miliar. Langkah yang diambil KPK untuk membeli alat penyadap ATIS dinilai Bappenas telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan pihak KPK lebih memilih tidak memberikan komentar apapun kepada pers.